Tugas Pokok & Fungsi

Halaman Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Hukum JDIH Kabupaten Barito Utara.

Tugas Pokok

Bagian Hukum memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dokumentasi dan informasi hukum.

Penyusunan Produk Hukum

Melaksanakan penyusunan, pembahasan, dan fasilitasi produk hukum daerah.

Dokumentasi & Informasi Hukum

Mengelola dokumentasi dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.

Pendampingan Hukum

Memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada perangkat daerah.

Evaluasi Produk Hukum

Melakukan evaluasi dan harmonisasi produk hukum daerah.

Pengelolaan JDIH

Mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Barito Utara.

Koordinasi & Kerjasama

Melaksanakan koordinasi dan kerjasama di bidang hukum dengan instansi terkait.

Fungsi Bagian Hukum

Bagian Hukum berfungsi sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang hukum, dokumentasi, informasi hukum, serta memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada perangkat daerah dan masyarakat.

Selengkapnya

Perumusan Kebijakan

Merumuskan kebijakan di bidang hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelayanan Hukum

Memberikan pelayanan hukum kepada perangkat daerah dan masyarakat.

Pengelolaan Informasi

Mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara terintegrasi.

Pendampingan & Bantuan

Memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada perangkat daerah.

Koordinasi Hukum

Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di bidang hukum.

Evaluasi & Harmonisasi

Melakukan evaluasi dan harmonisasi produk hukum daerah.

Komitmen Pelayanan

Bagian Hukum berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional dan transparan.

Kami siap mendukung perangkat daerah dan masyarakat dalam penyusunan, pendampingan, serta penyebarluasan informasi hukum di Kabupaten Barito Utara.

100%

Pelayanan Hukum

24/7

Akses Informasi

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS DAN FUNGSI JDIH

Dokumen Terkait

Unduh dan preview dokumen terkait tugas pokok & fungsi.

TUGAS DAN FUNGSI

Screenshot 2025-12-15 142305.jpg