Kepastian hukum melalui payung regulasi tingkat nasional.
Menjamin tata kelola dokumen dan informasi hukum yang seragam.
Mendukung integrasi JDIH di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Rangkaian regulasi yang menjadi acuan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional.
Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
JDIH di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Seluruh proses mengikuti ketentuan pada dasar hukum di atas.
Pengelolaan dokumen dilakukan dengan standar yang sama di seluruh unit.
Informasi hukum disajikan terbuka untuk publik sesuai ketentuan.