| Tipe Dokumen | : | Artikel |
| Judul | : | Digitalisasi Administrasi Publik: Apakah E-Government Mampu Mencegah Korupsi? |
| T.E.U. Badan/Pengarang | : | ARIF |
| Tempat Terbit | : | Barito Utama |
| Tahun Terbit | : | 2025 |
| Sumber | : | - |
| Subjek | : | Digitalisasi |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Bidang Hukum | : | Hukum Lainnya |
| Lokasi | : | Bagian Hukum Kab. BArito Utara |
| Lampiran | : | https://review-unes.com/law/article/view/2550 |
Penerapan e-government atau digitalisasi dalam administrasi publik menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi. Sistem ini mencakup digitalisasi layanan publik, pelaporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga sistem perpajakan dan perizinan. Tujuannya adalah meminimalkan kontak langsung antara aparatur negara dan masyarakat, yang sering menjadi celah praktik suap dan pungli. Beberapa platform seperti e-LHKPN (untuk pelaporan harta pejabat), e-Procurement (pengadaan elektronik), dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) merupakan contoh konkret digitalisasi yang telah diimplementasikan. Dalam banyak kasus, sistem ini memang berhasil mengurangi intervensi subjektif dan mempercepat proses administrasi. Namun demikian, efektivitasnya dalam memberantas korupsi masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan teknis.
Meski secara teknis digitalisasi menawarkan peluang besar dalam pencegahan korupsi, keberhasilan e-government tetap sangat bergantung pada komitmen politik, kualitas infrastruktur teknologi informasi, dan integritas sumber daya manusia. Di sejumlah daerah, masih ditemukan manipulasi data dalam sistem digital oleh oknum birokrat yang memiliki akses istimewa. Selain itu, keterbatasan literasi digital di kalangan aparat pemerintah daerah maupun masyarakat umum turut menghambat optimalisasi sistem elektronik ini. Banyak pemerintah daerah juga belum mampu mengintegrasikan sistem digital antarinstansi secara menyeluruh, menyebabkan tumpang tindih kebijakan dan duplikasi data. Tantangan lain yang signifikan adalah keamanan siber. Beberapa kasus peretasan data pemerintah membuktikan bahwa sistem e-government rentan disusupi, bahkan bisa digunakan sebagai alat baru dalam modus korupsi digital, seperti penggelembungan anggaran atau manipulasi proyek melalui sistem yang disiasati.
Secara keseluruhan, digitalisasi administrasi publik melalui e-government adalah langkah strategis yang menjanjikan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Namun, sistem ini bukanlah solusi instan yang bisa serta-merta menghapus praktik korupsi tanpa pembenahan menyeluruh pada aspek kelembagaan dan pengawasan. Diperlukan penguatan regulasi terkait integritas digital, peningkatan kapasitas SDM birokrasi, serta audit rutin dan independen terhadap sistem digital yang berjalan. E-government hanya akan berdampak signifikan bila dibarengi dengan budaya birokrasi yang antikorupsi, partisipasi aktif masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten. Tanpa itu semua, digitalisasi bisa menjadi sekadar wajah baru birokrasi lama modern secara tampilan, namun tetap menyimpan celah-celah korupsi yang kompleks dan tersembunyi.
